Tugas Belajar
Ketentuan Umum :
-
Berstatus PNS dengan minimal masa kerja 2 Tahun
-
Persetujuan tertulis dari atasan
-
Pendidikan formal minimal satu tingkat di bawah pendidikan yang dituju
-
Kepangkatan minimal :
- Untuk Program D.II & D.III, pangkat Pengatur Muda Gol II/a
- Untuk Program S1 dan S2, pangkat Penata Muda Gol III/a
- Untuk Program S3, pangkat Penata Tk. I Gol III/b
-
Biaya Pendidikan ditanggung oleh Pemerintah, Pemerintah Negara lain, Badan Internasional,atau Badan Swasta Dalam Negeri
-
Memiliki nilai penilaian prestasi kerja yang unsurnya Baik selama 2 tahun terakhir
-
Pendidikan yang ditempuh sesuai dengan pengetahuan/keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi
​
​
Izin Seleksi :
-
Pengumuman brosur penerimaan mahasiswa baru
-
Fotocopy formulir pendaftaran
-
Rekomendasi Kepala OPD
-
Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
-
Tugas Belajar :
-
Fotocopy SK Pengangkatan CPNS
-
Fotocopy SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS
-
Fotocopy SK Pangkat terakhir
-
SKP 1 Tahun terakhir
-
-
Daftar riwayat hidup
-
Fotocopy Ijasah dan transkip nilai terakhir dilegalisir
-
Surat Izin Seleksi
-
Rekomendasi Kepala OPD
-
Surat keterangan kuliah/diterima/lulus ujian masuk dari lembaga pendidikan
-
Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
-
Surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pendidikan dalam batas waktu yang ditentukan
-
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa tidak akan mengajukan permohonan pindah selama mengikuti masa pendidikan
-
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan pindah lembaga pendidikan selama mengikuti masa pendidikan
​
Untuk Mekanisme dan Prosedurnya sebagai berikut:
-
Surat permohonan pegawai bersangkutan untuk mengikuti izin seleksi
-
Pemeriksaan berkas sudah memenuhi syarat atau tidak, jika memenuhi syarat diberikan rekomendasi untuk mengikuti izin seleksi. Jika tidak memenuhi syarat berkas dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi
-
Pengumuman hasil seleksi disampaikan oleh pemohon ke BKPP.
-
Pegawai yang bersangkutan mengajukan permohonan tugas belajar dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan
-
Pemeriksaan berkas sudah memenuhi syarat atau tidak, jika memenuhi syarat diberikan rekomendasi untuk mengikuti tugas belajar. Jika tidak memenuhi syarat berkas dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk dilengkapi
-
Bagi mereka yang telah menduduki jabatan struktural/fungsional selama mengikuti pendidikan dibebaskan dari jabatannya dan akan diangkat kembali apabila formasi memungkinkan
-
Apabila gagal dalam menempuh pendidikan/tidak lulus, diwajibkan mengembalikan semua biaya yang telah diberikan
-
Pengajuan SK Tugas belajar kepada Bupati
-
SK Tugas belajar disampaikan kepada pemohon
​
​