Kenaikan Pangkat
Fungsional Tertentu
Kenaikan Pangkat Pilihan atau Fungsional Tertentu diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan Fungsional Guru, Perawat, Bidan, Dokter, Penyuluh Pertanian, Auditor, Pengawas Sekolah, dll)
(PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002)